Sebanyak 30 Kendaraan Bermotor di Simpang Kuro Tidur Kab. Bengkulu Utara terjaring Operasi Patuh Pajak Kendaraan Bermotor
Admin Samsat Bengkulu | 15 Mei 2024 | Dibaca 187 kali

Satlantas Polres Bengkulu Utara bersama Uni Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak atau Kantor Samsat Bengkulu Utara mengamankan 30 pengendara bermotor di Simpang Jenggot Desa Kurotidur, Kecamatan Arga Makmur, Rabu (15/5/2024).

Puluhan pengendara roda dua maupun empat yang melintas diberhentikan dan didatangi oleh petugas untuk dirazia kelengkapan surat menyurat kendaraan serta mengecek apakah pajak kendaraan yang digunakan telah dibayar atau belum.

“Dalam operasi taat pajak di Simpang Jenggot setidaknya 30 unit kendaraan baik motor maupun mobil yang terkena razia,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kasat Lantas, IPTU Ayu Sekar Sari Kuraisin. 

Kasat mengatakan, pihaknya melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang melanggar tidak mentaati pajak dan pelanggaran lainya sesuai dengan ketentuan UU LLAJ.

Untuk memudahkan pengendara yang didapati belum membayar pajak, Kasat mengaku, para pengendara dapat langsung melakukan pembayaran di tempat

“Jika ditemukan kendaraan belum bayar pajak, petugas samsat juga telah menyiapkan mobil samling selama operasi taat pajak tersebut,” jelasnya. 

Disampaikannya, upaya penindakan dengan cara razia kendaraan itu bertujuan tindak lanjut capaian target peningkatan pendapatan daerah di Wilayah Hukum Polres Bengkulu Utara.

Dalam operasi itu, kasat mencatat ada 30 unit kendaraan bermotor 3 unit kendaran langsung menyelesaikan pembayaran pajak di tempat. Sementara 9 pengendara membuat pernyataan dan 18 kendaraan dijatuhi sanksi tilang.

(https://tribratanews.bengkulu.polri.go.id/)

BAGIKAN :