1. Apa saja jenis pelayanaan yang ada di Samsat Bengkulu Utara?
Jawab:
1. Layanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kepemilkan Pertama/Kendaraan Baru (BBN-KB I);
2. Layanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kepemilkan Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II);
3. Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Teliti Ulang 1 Tahunan (Pengesahan STNK);
4. Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Teliti Ulang 5 Tahunan (Perpanjangan STNK);
5. Layanan Mutasi Masuk;
6. Layanan Mutasi Kendaraan Bermotor Keluar Daerah;
7. Layanan Ubah Bentuk;
8. Layanan Duplikat STNK.
2. Apa saja persyaratan yang harus disiapkan untuk Layanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor?
Jawab :
1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor;
2. KTP yang mau di balik nama atau Surat Kuasa bagi yang berhalangan;
3. STNK Asli;
4. BPKB Asli;
5. Kwitansi Jual Beli bermaterai 10.000.
3. Apa saja persyaratan yang harus disiapkan untuk Layanan Pengesahan STNK?
Jawab :
1. KTP Asli;
2. STNK Asli.
4. Apa saja persyaratan yang harus disiapkan untuk Layanan Perpanjangan STNK/ Teliti Ulang Lima Tahunan?
Jawab :
1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor;
2. KTP Asli atau Surat Kuasa bagi yang berhalangan;
3. STNK Asli;
4. BPKB Asli;
5. Apakah kendaraan dengan alamat Kota/Kabupaten lain di Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bengkulu Utara dan apakah dikenakan biaya tambahan?
Jawab :
Ya. Semua kendaraan dengan plat “BD” dapat melakukan pembayaran pajak di semua pelayanan Samsat yang ada di Provinsi Bengkulu dan tidak dikenakan biaya tambahan.
6. Apakah ada biaya untuk melakukan cek fisik kendaraan bermotor?
Jawab :
Tidak, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya (gratis).
7. Apa dasar pengenaan atas tarif PNBP yang berlaku di Samsat ?
Jawab :
Dasar pengenaan tarif PNBP di Samsat adalah Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri.
8. Apakah semua kendaraan bermotor bisa melakukan pembayaran di pelayanan Samsat yang ada di Provinsi Bengkulu ?
Jawab :
Tidak, hanya kendaraan bermotor dengan plat “BD” saja.
9. Bagaimana mekanisme yang harus dilakukan bila akan melakukan mutasi keluar daerah?
Jawab :
1. Proses pendaftaran, pendataan dan verifikasi kendaraan bermotor oleh POLRI;
2. Proses penetapan PKB dan FISKAL;
3. Pembayaran pada kasir Bank (Bank Bengkulu dan Bank BRI);
4. Proses Cetak SKPD dan FISKAL;
5. Penyerahan SKPD dan FISKAL.
10. Bagaimana jika tidak memiliki STNK (STNK hilang) dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor ? apa masih bisa melakukan pembayaran pajak?
Jawab :
Bisa, tetapi harus melakukan layanan Duplikat STNK terlebih dahulu.
11. Apa saja persyaratan melakukan Layanan Duplikat STNK?
Jawab:
1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor;
2. KTP Asli atau Surat Kuasa bagi yang berhalangan;
3. Surat Keterangan Tidak Ditilang
4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
5. BPKB Asli;