Masyarakat di wilayah kecamatan Putri Hijau,
Bengkulu Utara tak perlu lagi jauh ke kota Arga Makmur bila ingin membayar
pajak kendaraan bermotor, sebab pelayanan pengurusan pengesahan surat tanda
kendaraan (STNK) atau pembayaran pajak kendaraan bermotor telah hadir di Pasar
Baru Kota Bani, Putri Hijau, Bengkulu Utara.
Jika sebelumnya harus menempuh perjalanan hampir
100 km dengan waktu tempuh lebih dari 2 jam perjalanan, kini pelayanan Samsat
dapat dikunjungi dalam waktu yang relatif jauh lebih singkat, yaitu 30 menit
saja bagi desa-desa di kecamatan Putri Hijau yang terjauh dari lokasi layanan.
Samsat Desa (Samdes) merupakan program inovasi Samsat Bengkulu
Utara, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dengan memudahkan
masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut
disampaikan oleh Kepala UPTD PPD Bengkulu Utara, Marsudi Hadi, saat melakukan
monitoring pelaksanaan program pemutihan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan di
Samsat Bengkulu Utara.
“Bagi masyarakat di Putri Hijau dan sekitarnya,
pengesahan STNK atau pembayaran pajak kendaraan, tidak harus ke Samsat Induk,
cukup di Samsat Desa yang berlokasi di desa Pasar Baru Kota Bani”, jelas
Marsudi.
Memang jenis layanannya belum seperti Samsat
Induk Arga Makmur, yang dapat melakukan teliti ulang 5 tahun (ganti plat). Akan
tetapi bagi yang ingin melakukan teliti ulang 1 tahun atau pembayaran pajak
tahunan, jauh lebih efektif dan efisien jika di Samsat Desa.
“Samsat Desa belum membuka layanan teliti ulang
5 tahun, ini keterbatasan Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana, namun
setidaknya bagi yang ingin membayar pajak tahunan, tentunya lebih efektif dan
efisien jika di lakukan di Samsat Desa”, lanjut Marsudi.
Untuk diketahui, layanan Samsat Desa di
Kabupaten Bengkulu Utara beralamat di Jalan Lintas Barat Sumtera, desa Pasar
Baru Kota Bani, kecamatan Putri Hijau, dengan hari dan jam operasional Senin
hingga Jumat mulai jam 08.00 s.d. 15.00 WIB.