Dalam rangka mendukung kegiatan penanganan
tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bengkulu Utara, perlu adanya
dukungan yang terpadu antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten serta
stakeholder terkait seperti Desa.
Rabu, 21 Agustus 2024 yang bertempat di Kantor
Desa Lubuk Saung Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala
Desa Kadi Ismanto menerima kunjungan dari UPTD PPD Samsat Bengkulu Utara.
Kunjungan ini terkait dengan Peningkatan Kepatuhan Masyarakat dan Meningkatkan
Penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). baik roda 2
(dua) maupun lebih.
Kepala Jasa Raharja Cabang Bengkulu Fitri
Agustina, S. Kom., MBA., AAIK melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Bengkulu
Utara Novian Eleven menyampaikan kepada Bapak Kepala Desa Lubuk Saung Kadi
Ismanto untuk bersama-sama saling bersinergi menghimbau wajib pajak kendaraan
bermotor untuk membayar pajak tepat waktu serta mendata ulang data tunggakan
kendaraan bermotor di Wilayah Lubuk Saung.
“Dengan sinergitas yang terjalin, semoga dengan
berjalannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi
Bengkulu Khususnya di Desa Lubuk Saung Kabupaten Bengkulu Utara untuk melakukan
pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ, karena SWDKLLJ yang
bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahun nya ini dikelola Jasa Raharja sebagai
Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan
korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI
No. 16 / PMK.010 / 2017, serta Tugas Pokok dan Fungsi Jasa
Raharja”Ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Bapak Marsudi Hadi
Wiyanto selaku Kasi Pendapatan UPTD PPD Samsat Bengkulu Utara perlu diketahui
juga saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang melaksanakan Program
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga bulan 30 November 2024.
Ipda Mulyanto Kanit Regident Satlantas Polres
Bengkulu Utara juga menyampaikan terkait kebijakan penghapusan data STNK
penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 74
Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak
dapat diregistrasi kembali. Namun, sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7
Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data
kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan dari
Korlantas Polri.
Bapak Kepala Desa, Ia menyampaikan bahwa pihaknya
turut berkomitmen dalam mengimplementasikan kegiatan ini agar data kendaraan
bermotor di Desa Lubuk Saung tervalidasi serta pembayaran Tunggakan PKB dan
SWDKLLJ dapat diakomodir oleh TIM Pembina Samsat Bengkulu Utara.