Telah Divaksin, Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Admin Samsat | 12 September 2022 | Dibaca 864 kali

Berdasarkan data bapenda Provinsi Bengkulu yang menyebut dari satu koma satu juta pengguna kendaraan di provinsi bengkulu yang hanya 40 persennya taat membayar pajak, Samsat bengkulu bekerjasama dengan bapenda provinsi bengkulu menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan.

Kasi STNK Ditlantas Polda Bengkulu AKP Kadek Suwantoro, S.Ik., mengatakan hari ini (04/08/22) mengatakan, dalam penerapan penghapusan denda pajak kendaraan ini, pihaknya meminta setiap masyarakat yang akan memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan ini untuk terlebih dahulu melakukan vaksinasi covid 19.

Dan guna mengantisipasi ada masyarakat yang belum di vaksinasi pihaknya juga telah menyediakan tempat vaksinasi di lokasi samsat baik itu dosis 1,2 dan 3. Dan layanan vaksinasi ini dibuka dari hari senin hingga jumat.

” Ya kita juga mendirikan gerai vaksin di lokasi samsat,dengan harapan bagi masyarakat yang akan memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan yang belum di vaksin,bisa dilakukan vaksin di lokasi tanpa harus mendatangi Faskes diluar lokasi samsat”. Kata Akp. Kadek

Sementara itu salah seorang warga yang telah memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan menyambut baik program ini,dan ini dinilai membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya terutama yang sudah menunggak. (hl)

“Alhamdulillah mas,ada program ini,jadi kami bisa terbantu,yang tadinya takut bayar pajak karena denda yang cukup besar bisa terbantu”. Kata Rasim

Program penghapusan denda pajak kendaraan ini sendiri akan dilaksanakan selama 4 bulai terhitung dari 1 agustus hingga 30 November 2022. 

BAGIKAN :