Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu
Admin Samsat |
14 September 2022 |
Dibaca 5447 kali
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan, bahwa program ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat agar teregistrasi kewajiban daftarnya di Bengkulu, serta mengantisipasi tindak kriminalitas. "Yang lebih penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Terlebih kendaraan perusahaan yang beroperasi di Bengkulu harus membayar pajak di Bengkulu," ucap Rohidin seperti dikutip Samsat Bengkulu, beberapa waktu lalu.
Program pemutihan pajak di tiap wilayah umumnya berbeda-beda. Di Bengkulu, ada tiga program yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Ada pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-dua dan seterusnya.
Untuk prosedur pembayaran PKB tahunan, pemilik kendaraan harus datang ke salah satu Samsat Bengkulu atau melalui Samsat Keliling. Ada pengecekan kelengkapan dokumen, kemudian pemilik kendaraan akan diinformasikan jumlah pajak tahunan kendadraan yang harus dibayarkan
Sedangkan untuk membayar pajak 5 tahunan, prosesnya agak berbeda karena ada pengecekan fisik kendaraan bermotor. Hasil cek kemudian disahkan, baru pemilik kendaraan mengisi loket pendaftaran. Setelah itu, pemilik akan diminta untuk melakukan pembayaran, penerbitan STNK, dan SWDKLLJ di loket pembayaran. Pemilik kemudian tinggal mengambil STNK baru, dan datang ke bagian loket TNKB untuk mengambil pelat nomor yang baru.
Sedangkan untuk membayar pajak 5 tahunan, prosesnya agak berbeda karena ada pengecekan fisik kendaraan bermotor. Hasil cek kemudian disahkan, baru pemilik kendaraan mengisi loket pendaftaran. Setelah itu, pemilik akan diminta untuk melakukan pembayaran, penerbitan STNK, dan SWDKLLJ di loket pembayaran. Pemilik kemudian tinggal mengambil STNK baru, dan datang ke bagian loket TNKB untuk mengambil pelat nomor yang baru.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu
01 Agustus 2022 |
5797 Kali
Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu
14 September 2022 |
5448 Kali
Pemprov Bengkulu Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus
03 Mei 2023 |
3639 Kali
Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Berlanjut di Tahun 2023
26 Desember 2022 |
2715 Kali
Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu
31 Agustus 2022 |
2314 Kali
Berlaku Hingga 31 Januari 2022, Pemprov Beri Diskon BBNKB untuk Mobil
03 Januari 2022 |
2220 Kali
SAMSAT Holiday”, Cara Gampang Bayar Pajak Sambil Liburan
10 September 2022 |
1308 Kali