Tugas Pokok dan Fungsi
Admin Samsat Bengkulu | 28 Mei 2021 | Dibaca 5370 kali

Samsat bertujuan memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif.

Ruang lingkup pelayanan Samsat meliputi :

  1. Regident Ranmor;
  2. Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor; dan
  3. Pembayaran SWDKLLAJ.

Regident Ranmor sebagaimana dimaksud meliputi :

  1. registrasi Ranmor baru;
  2. registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
  3. registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau
  4. registrasi pengesahan Ranmor.

Selain kegiatan sebagaimana dimaksud, pelayanan Regident Ranmor juga meliputi :

  1. pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait tindak pidana;
  2. penggantian dokumen Regident Ranmor; dan
  3. penghapusan nomor registrasi Ranmor.

Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud meliputi :

  1. PKB; dan
  2. BBN-KB.

SWDKLLAJ sebagaimana dimaksud terdiri dari :

  1. SWDKLLJ; dan
  2. DPWKP.

Pembayaran DPWKP sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat.