Direktur Ditlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumadji mengatakan, kegiatan penertiban dan kepatuhan pajak ini digelar selama tiga hari mendatang, terhitung sejak tanggal 26 sampai dengan tanggal 28 Juli 2022.“Penindakan yang kita lakukan sifatnya mengingatkan dan tidak memberikan tindakan hukum berupa tilang melainkan surat teguran dengan diberikan surat pemberitahuan yang harus ditanda tangani dan dibayar oleh masyarat tersebut,” ungkapnya.
Selain kegiatan daripada penertiban pembayaran pajak, Ditlantas Polda Bengkulu bersama dengan BPKD Provinsi Bengkulu dan Jasa Raharja akan melakukan kegiatan pemutihan wajib pajak yang akan dilakukan pada Agustus mendatang.
“Kegiatan pemutihan wajib ini seperti bebas denda, balik nama kendaraan gratis, sehingga momen ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat,” tutup Kombes Pol Sumardji.