al penting yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut yakni bagaimana memaksimalkan pelayanan Samsat agar dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Beberapa inovasi yang tengah berjalan di antaranya adalah Servis Motor Gratis bagi wajib pajak yang melunasi pajak kendaraannya di loket Samsat Kota Bengkulu yang bekerjasama dengan dealer resmi Honda dan Yamaha di Bengkulu. “Adanya kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi stimulus dan menarik minat masyarakat untuk membayar pajak di Samsat Kota Bengkulu. Kami juga akan meningkatkan kualitas dan pelayanan dengan menentukan jadwal secara tetap agar kolaborasi ini dapat terus terjalin. ” jelas Hj. Yuliswani, SE, MM selaku Kepala BPKD Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya, sosialisasi pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) akan dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak kendaraannya melalui aplikasi SIGNAL yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Selain karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, aplikasi SIGNAL juga berkolaborasi dengan berbagai Platform Pembayaran Digital sehingga diharapkan benar-benar dapat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak” pungkas Kombes Pol Sumardji, SH, Dirlantas Polda Bengkulu.
Imam Mustofa, SE, AWP, Kepala PT Jasa Raharja Bengkulu mengatakan “Kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat dirasakan masyarakat, terlebih manfaat dari pembayaran SWDKLLJ yang terdapat di dalamnya. SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini merupakan dana yang dihimpun dan dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.”
PT Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. “Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal” terangnya