Pemutihan Pajak Motor di Bengkulu Sampai 30 November 2022, Pemilik Motor Bisa Manfaatkan 3 Program Ini
Admin Samsat | 30 Oktober 2022 | Dibaca 750 kali

Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus 2022 sampai 30 November 2022.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan, bahwa program ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat agar teregistrasi kewajiban daftarnya di Bengkulu, serta mengantisipasi tindak kriminalitas.

"Yang lebih penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Terlebih kendaraan perusahaan yang beroperasi di Bengkulu harus membayar pajak di Bengkulu," ucap Rohidin seperti dikutip Samsat Bengkulu, beberapa waktu lalu.

BAGIKAN :