PAD Bengkulu bertambah Rp429 miliar dari pajak kendaraan
Admin Samsat |
28 Desember 2022 |
Dibaca 335 kali
"Terhitung sejak pagi tadi untuk PKB sekitar 98,86 persen dan BBNKB 10 persen dari target yang ingin dicapai melalui program pemutihan pajak kendaraan sejak diresmikan pada 1 Agustus lalu oleh Pemprov Bengkulu," kata Kepala BPKD Yuliswani di Kota Bengkulu, Rabu.
Untuk program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp287 miliar dan dan program gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp162 miliar.
Oleh karena itu pihaknya berterima kasih kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu yang telah mengikuti program pemutihan pajak tersebut.
"Kami terima kasih kepada masyarakat yang sudah mengikuti program ini sehingga mereka yang sebelumnya pajak mati bisa hidup kembali," ujarnya.
Dengan masyarakat mengikuti program pemutihan pajak tersebut dapat membantu dan berkontribusi dalam pembangunan Provinsi Bengkulu, katanya.
Terkait perpanjangan waktu program pemutihan pajak tersebut, Yuliswani menegaskan program tersebut untuk tahun ini tidak diperpanjang, karena untuk memperpanjang masa harus didiskusikan dengan seluruh dinas terkait dan tidak bisa ditentukan oleh satu pihak.
Diketahui, program pemutihan pajak tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor: L.281.BPKD Tahun 2022 tertanggal 13 Juni 2022 dan terhitung tanggal 1 Agustus hingga 30 November 2022.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Kantor Samsat Bengkulu melaksanakan dan melayani program pemutihan denda PKB dan BBNKB baik roda dua maupun kendaraan roda empat atau lebih.
Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu
14 September 2022 |
6059 Kali
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu
01 Agustus 2022 |
5969 Kali
Pemprov Bengkulu Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus
03 Mei 2023 |
3821 Kali
Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Berlanjut di Tahun 2023
26 Desember 2022 |
2801 Kali
Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu
31 Agustus 2022 |
2440 Kali
Berlaku Hingga 31 Januari 2022, Pemprov Beri Diskon BBNKB untuk Mobil
03 Januari 2022 |
2293 Kali
SAMSAT Holiday”, Cara Gampang Bayar Pajak Sambil Liburan
10 September 2022 |
2190 Kali