PAD Bengkulu bertambah Rp429 miliar dari pajak kendaraan
Admin Samsat | 28 Desember 2022 | Dibaca 335 kali

"Terhitung sejak pagi tadi untuk PKB sekitar 98,86 persen dan BBNKB 10 persen dari target yang ingin dicapai melalui program pemutihan pajak kendaraan sejak diresmikan pada 1 Agustus lalu oleh Pemprov Bengkulu," kata Kepala BPKD Yuliswani di Kota Bengkulu, Rabu.

 
Untuk program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp287 miliar dan dan program gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp162 miliar.
 
Oleh karena itu pihaknya berterima kasih kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu yang telah mengikuti program pemutihan pajak tersebut.
 
"Kami terima kasih kepada masyarakat yang sudah mengikuti program ini sehingga mereka yang sebelumnya pajak mati bisa hidup kembali," ujarnya.
 
Dengan masyarakat mengikuti program pemutihan pajak tersebut dapat membantu dan berkontribusi dalam pembangunan Provinsi Bengkulu, katanya.
 
Terkait perpanjangan waktu program pemutihan pajak tersebut, Yuliswani menegaskan program tersebut untuk tahun ini tidak diperpanjang, karena untuk memperpanjang masa harus didiskusikan dengan seluruh dinas terkait dan tidak bisa ditentukan oleh satu pihak.
 
Diketahui, program pemutihan pajak tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor: L.281.BPKD Tahun 2022 tertanggal 13 Juni 2022 dan terhitung tanggal 1 Agustus hingga 30 November 2022.
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Kantor Samsat Bengkulu melaksanakan dan melayani program pemutihan denda PKB dan BBNKB baik roda dua maupun kendaraan roda empat atau lebih.

BAGIKAN :