Hari ini Senin tanggal 6 Juni 2022 secara perdana inovasi pelayanan pajak kendaraan dinas berupa kegiatan Samsat Jemput Bola atau disingkat Samsat Jempol telah dilaksanakan oleh Samsat Kota Bengkulu bertempat di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Jalan Hibrida XV No.81 mulai dari pukul 11.00 dan selesai pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan penjelasan Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Hj. Yuliswani, S E,MM menyebutkan Samsat Kota Bengkulu memfasilitasi wajib pajak untuk memperoleh kemudahan dan pelayanan ditempat dengan jumlah kendaraan tertentu secara kolektif baik yang dalam pengurusan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun proses perpanjangan STNK atau Teliti Ulang (TU) 5 tahun bagi perusahaan maupun instansi dengan persyaratan serta prosedur yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Siang tadi Samsat Jempol dari Samsat Kota Bengkulu memberikan pelayanan dengan mendatangi kantor Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu untuk proses Teliti Ulang 5 tahun kendaraan dinas di lingkungan Perumda, dan hasilnya dalam tempo satu jam tuntas dilakukan proses cek fisik sebanyak 24 unit kendaraan jenis sepeda motor. Kita melakukan ini untuk mengefesienkan waktu apabila biasanya kendaraan dibawa ke Samsat untuk cek fisik, sekarang lebih dipermudah dengan cara petugas kita yang mendatangi sesuai jadwal yang sudah disepakati” papar Yuliswani.
Samsat Bengkulu akan terus melakukan inovasi ini kedepan yang akan menyasar terutama kepada perusahaan dan instansi yang terdapat banyak kendaraan dinasnya yang menunggak pembayaran pajak maupun Teliti Ulang 5 tahun di wilayah Provinsi Bengkulu.
“Kita sudah menyusun rancangan jadwal untuk pemberitahuan ke instansi terkait dan datangi langsung sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas waktu dan biaya bagi pihak instansi atau perusahaan dalam mengurus administrasi pajak kendaraannya.” tambah Yuliswani.
Senada dengan penjelasan Yuliswani, Kepala Samsat Kota Bengkulu Hesti Puspa, SH, menjelaskan dalam pelaksanaan Samsat Jempol hari ini bahwa proses selanjutnya setelah dilakukan cek fisik pada kendaraan tersebut menjadi dasar pencairan anggaran dari pihak instansi untuk menyelesaikan proses Teliti Ulang 5 tahun dengan persyaratan berkas yang lengkap sampai dengan pembayaran pajak kendaraan dan pembayaran PNBP serta pencetakan STNK dan Plat Kendaraan.
“Bahkan setelah rampung proses pembayaran pajak dan PNBP ini selesai, STNK dan Plat Kendaraan akan kita kirimkan langsung “delivery” ke instansi yang bersangkutan sebagai wujud komitmen penuh seluruh jajaran di Samsat Bengkulu untuk berikan pelayanan prima” jelas Hesti Puspita.