Jasa Raharja Sosialisasikan Aplikasi SIGNAL untuk Permudah Pembayaran PKB & SWDKLLJ
Admin Samsat | 13 Oktober 2022 | Dibaca 364 kali

Lia Liana Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas yang mensosialisasikan aplikasi ini menyampaikan “Apabila tidak memiliki waktu atau tidak sempat datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) tahunan, dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional atau yang disebut SIGNAL”.

“Aplikasi ini dapat digunakan di handphone android maupun iphone. Dengan cara mendownload terlebih dahulu di PlayStore maupun AppStore. Kemudian daftar akun seperti kita mendaftar diaplikasi e-commers. Apabila sudah berhasil memiliki akun, selanjutnya kita dapat mendaftarkan nomor kendaraan yang kita miliki. Selain itu juga dapat mendaftarkan kendaraan yang juga dimiliki oleh anggota keluarga lain selama masih dalam satu Kartu Keluarga (KK)”. jelas Lia.

Saat ini aplikasi SIGNAL sudah dapat digunakan di 33 Provinsi. Bukti pembayaran sah akan sampai ke alamat yang telah diisikan didalam kolom pengiriman sebelum dilakukannya pembayaran. Nanti akan dikenakan biaya tambahan untuk pengiriman dengan menggunakan POS Indonesia.

“Aplikasi ini sangat membantu bagi teman-teman yang untuk sementara tidak berdomisili di tempat kendaraan tersebut terdaftar. Seperti contoh kendaraan dengan plat Bengkulu, sedangkan kendaraan berada di Kota Padang. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ tahunan kendaraan tersebut dapat dibayarkan di Padang dengan Aplikasi SIGNAL. Dan bukti sah pembayaran juga dapat dikirimkan langsung ke Kota Padang”.

BAGIKAN :