Gerebek 6 Perusahaan, Samsat Bengkulu Berhasil Kumpulkan Pajak Kendaraan Rp 500 Juta Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Gerebek 6 Perusahaan, Samsat Bengkulu Berhasil Kumpul
Admin Samsat | 09 Oktober 2023 | Dibaca 435 kali

Pajak tersebut berhasil dihimpun dalam 2 minggu pelaksanaan gerebek pajak yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, dan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKD Provinsi Bengkulu.Tim Gerebek Pajak mendatangi sejumlah perusahaan yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Mulai dari perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit termasuk juga perusahaan lainnya yang ada di Kota Bengkulu.

Namun dari keenam perusahaan yang didatangi tersebut masih ada perusahaan yang belum langsung melakukan pembayaran pajak.

Melainkan mereka meminta tenggat waktu untuk dapat melunasi pembayaran pajak kendaraan milik perusahaan.

"Ada 6 perusahaan yang kita lakukan kegiatan gerebek pajak selama dua minggu. Dari kegiatan tersebut kita berhasil mengumpulkan pembayaran pajak total sekitar Rp 500 juta," ungkap Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, AKBP Yuriko Fernanda.Untuk perusahaan yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan, sudah diminta untuk membuat surat perjanjian.Apabila nanti perusahaan tersebut belum juga membayar pajak kendaraan, maka STNK kendaraan tersebut akan dilakukan pemblokiran.

"Nanti akan kita kroscek kembali, karena kemarin mereka minta waktu 2 minggu, nanti kalau pada pemantauan tahap ketiga mereka belum juga membayar maka akan kita laksanakan pemblokiran," ujar Yuriko.

Sedangkan dari hasil operasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor yang sudah dilaksanakan Ditlantas Polda, dan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKD Provinsi Bengkulu, sudah ada 622 kendaraan terjaring razia. 

Dari ratusan kendaraan yang terjaring tersebut total pajak kendaraan yang berhasil terkumpul mencapai Rp 286 juta lebih.

"Tidak semua pelanggar langsung membayar pajak meski sudah diberikan surat pernyataan membayar pajak setelah 7 hari," kata Yuriko.

Apabila setelah 7 hari pengendara tetap tidak membayar pajak, maka STNK pengendara akan akan diblokir. 

Artinya kendaraan tersebut tidak akan bisa membayar pajak atau memperpanjang plat nomor kendaraan.

"Gerebek perusahaan tidak bayar pajak kendaraan dan operasi pajak akan berlangsung sampai bulan November 2023 nanti," jelas Yuriko.






BAGIKAN :