Narasumber menjelaskan program pemutihan kendaraan bermotor bagi masyarakat Bengkulu mulai berlaku pada 1 Agustus hingga 30 November 2022. Program tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu nomor: L. 281.BPKD.tahun 2022.
Selain pemutihan program keringanan pajak, juga dilaksanakan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalas (SWDKLLJ) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.
“Layanan pemutihan pajak ini dapat dimanfaatkan di seluruh gerai samsat di Provinsi Bengkulu, semoga dengan adanya keringanan pajak ini dapat membantu masyarakat Bengkulu yang sudah lama menunggak pajak.” Jelas Yudi Karsa.
Kompol Yuriko Fernanda juga menjelaskan, sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi, kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.
Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.
Lebih lanjut, Andri Chasian Siregar menerangkan pentingnya pembayaran SWDKLLJ yang terdapat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) ini nantinya akan dihimpun oleh Jasa Raharja untuk membantu masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan lalu lintas.
UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.
Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017: