BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu kembali memberikan insentif berupa keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu Sudarno mengatakan insentif diberikan khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih mulai 1 Desember 2021 hingga 31 Januari 2022. Menurutnya, diskon itu diberikan untuk mendorong masyarakat segera menjalankan kewajibannya membayar BBNKB.
"Silakan manfaatkan kesempatan keringanan pajak ini dan sebagai upaya sumbangsih untuk pembangunan provinsi Bengkulu ke depan yang lebih baik," katanya, dikutip pada Senin (6/12/2021).
Sudarno menuturkan diskon BBNKB yang diberikan sebesar 50%. Dia berharap insentif tersebut dapat meringankan bea balik nama yang dilakukan masyarakat.
Dia menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk membiayai program pembangunan Provinsi Bengkulu. Selain itu, uang dari pajak juga dapat dipakai untuk memberikan bantuan di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Pemprov Bengkulu juga telah memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor khusus untuk sepeda motor. Tidak hanya denda keterlambatan, pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor juga dibebaskan.
Gubernur Rohidin Mersyah dalam Keputusan Gubernur No. C.163 BPKD Tahun 2021 memberikan insentif tersebut mulai 8 Maret hingga 22 Desember 2021. Dia berharap kebijakan tersebut mampu memberikan keringanan ekonomi bagi masyarakat di tengah pandemi. (rig)