Dukungan
Admin Samsat |
16 Juni 2022 |
Dibaca 405 kali
Samsat Kota Bengkulu di Dukung Melalui Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor: SK/422/BPKD.I/2022 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada UPTD PPD Kota Bengkulu.
Kompetensi Pelaksanaan
Petugas Yang Terlibat Dalam Memberikan Pelayanan Adalah Petugas Kepolisian Daerah Bengkulu, UPTD PPD Kota Bengkulu BPKD Provinsi Bengkulu dan PT.Jasa Raharja Bengkulu Yang Telah Memiliki SK Dari Pejabat Terkait.
Pengawasan Internal
Pengawasan Langsung Dari Kepala UPTD PPD Kota Bengkulu, Kanit Regident Polda Bengkulu dan Kepala Cabang Pt.Jasa Raharja Bengkulu. Pengawasan Fungsional Dari Tim Pembina Samsat, BPKD Provinsi Bengkulu (Bidang Pendapatan), Polda Bengkulu dan PT.Jasa Raharja.
Penanganan dan Pengaduan
- Kantor UPTD PPD Kota Bengkulu
- Website : samsat.bengkuluprov.go.id
- Instagram : samsat_kota_bengkulu1
- Facebook : Samsat Kota Bengkulu
- WhatsApp : 0813 6707 2789
Ketentuan Pengaduan:
- Pengaduan Masyarakat Dengan Substansi Laporan Yang Logis dan Memadai Harus Segera Dilakukan Penanganan Terhadap Laporan Yang Dilaporkan;
- Pengaduan Masyarakat Dengan Substansi Yang Tidak Logis dan Tidak Memadai Tidak Dapat Dilanjutkan dan Dicatat Sebagai Arsip.
Jumlah Pelaksana
- 3 (Tiga) Orang dari Polda Bengkulu;
- 12 (Dua Belas) Orang dari UPTD PPD Kota Bengkulu;
- 1 (Satu) Orang dari Jasa Raharja;
- 2 (Dua) Orang dari Bank Bengkulu;
- 1 (Satu) Orang dari Bank BRI.
Jaminan Pelayanan
- Komitmen Berdasarkan SOP;
- Menanggapi Komplain Dalam Waktu 2 x 24 Jam;
- Menerima Saran dan Masukan Dari Masyarakat;
- Memberikan Pelayanan Khusus Bagi Kelompok Rentan (Lansia, Ibu Hamil dan Penyandang Kebutuhan Khusus).
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Memberikan Kepastian Hukum tentang Dokumen Kendaraan Bermotor;
- Memberikan Kepastian Tarif PKD dan BBNKB;
- Memberikan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Pelayanan.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Hasil Survey Kepuasan Masyarakat;
- Pertemuan Rutin Segenap Anggota UPTD PPD Kota Bengkulu Setiap 1 (Satu) Bulan Sekali.