Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu
Admin Samsat |
14 September 2022 |
Dibaca 2302 kali

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan, bahwa program ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat agar teregistrasi kewajiban daftarnya di Bengkulu, serta mengantisipasi tindak kriminalitas. "Yang lebih penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Terlebih kendaraan perusahaan yang beroperasi di Bengkulu harus membayar pajak di Bengkulu," ucap Rohidin seperti dikutip Samsat Bengkulu, beberapa waktu lalu.
Program pemutihan pajak di tiap wilayah umumnya berbeda-beda. Di Bengkulu, ada tiga program yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Ada pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-dua dan seterusnya.
Untuk prosedur pembayaran PKB tahunan, pemilik kendaraan harus datang ke salah satu Samsat Bengkulu atau melalui Samsat Keliling. Ada pengecekan kelengkapan dokumen, kemudian pemilik kendaraan akan diinformasikan jumlah pajak tahunan kendadraan yang harus dibayarkan
Sedangkan untuk membayar pajak 5 tahunan, prosesnya agak berbeda karena ada pengecekan fisik kendaraan bermotor. Hasil cek kemudian disahkan, baru pemilik kendaraan mengisi loket pendaftaran. Setelah itu, pemilik akan diminta untuk melakukan pembayaran, penerbitan STNK, dan SWDKLLJ di loket pembayaran. Pemilik kemudian tinggal mengambil STNK baru, dan datang ke bagian loket TNKB untuk mengambil pelat nomor yang baru.
Sedangkan untuk membayar pajak 5 tahunan, prosesnya agak berbeda karena ada pengecekan fisik kendaraan bermotor. Hasil cek kemudian disahkan, baru pemilik kendaraan mengisi loket pendaftaran. Setelah itu, pemilik akan diminta untuk melakukan pembayaran, penerbitan STNK, dan SWDKLLJ di loket pembayaran. Pemilik kemudian tinggal mengambil STNK baru, dan datang ke bagian loket TNKB untuk mengambil pelat nomor yang baru.
Berita Terpopuler

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu
01 Agustus 2022 |
4897 Kali

Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu
14 September 2022 |
2303 Kali

Berlaku Hingga 31 Januari 2022, Pemprov Beri Diskon BBNKB untuk Mobil
03 Januari 2022 |
1890 Kali

Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Berlanjut di Tahun 2023
26 Desember 2022 |
944 Kali

Telah Divaksin, Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
12 September 2022 |
692 Kali

Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu
31 Agustus 2022 |
646 Kali

TNKB Berwarna Putih Resmi Berlaku di Bengkulu
01 September 2022 |
634 Kali

Pemutihan Pajak Motor di Bengkulu Sampai 30 November 2022, Pemilik Motor Bisa Manfaatkan 3 Program Ini
30 Oktober 2022 |
570 Kali